Panduan Zakat
PENDAHULUAN
Ummat Islam adalah ummat yang mulia, ummat yang dipilih Allah untuk mengemban risalah, agar mereka menjadi saksi atas segala ummat. Tugas ummat Islam adlah mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, tentram dan sejahtera dimanapun mereka berada. Karena itu ummat Islam seharusnya menjadi rahmat bagi sekalian alam. Bahwa kenyataan ummat Islam kini jauh dari kondisi ideal, adalah akibat belum mampu mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri (QS. Ar-Ra'du : 11). Potensi-potensi dasar yang dianugerahkan Allah kepada ummat Islam belum dikembangkan secara optimal. Padahal ummat Islam memiliki banyak intelektual dan ulama, disamping potensi sumber daya manusia dan ekonomi yang melimpah. Jika seluruh potensi itu dikembangkan secara seksama, dirangkai dengan potensi aqidah Islamiyah (tauhid), tentu akan diperoleh hasil yang optimal. Pada saat yang sama, jika kemandirian, kesadaran beragama dan ukhuwah Islamiyah kaum muslimin juga makin meningkat maka pintu-pintu kemungkaran akibat kesulitan ekonomi akan makin dapat dipersempit.
Salah satu sisi ajaran Islam yang belum ditangani secara serius adalah penanggulanagn kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah dalam arti seluas-luasnya. Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta penerusnya di zaman keemasan Islam. Padahal ummat Islam (Indonesia) sebenarnya memiliki potensi dana yang sangat besar.
Terdorong dari pemikiran inilah, kami mencoba untuk menuliskan risalah zakat yang ringkas dan praktis agar dapat dengan mudah dimengerti oleh pembaca. Meskipun kami sadar bahwa rislah ini masih jauh dari sempurna. Namun demikian kami berharap risalah ini dapat bermanfaat. Koreksi, kritik dan saran sangat kami harapkan demi kesempurnaan risalah zakat ini
Semoga Allah SWT mengampuni kekurangan dan kesalahan yang ada dalam risalah ini, serta mencatatnya sebagai amal shaleh. Amin
PENGERTIAN ZAKAT
1. Makna Zakat
Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10)
Menurut Hukum Islam (istilah syara'), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada
golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy) Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah. 2. Penyebutan Zakat dan Infaq dalam Al Qur-an dan As Sunnah
a. Zakat (QS. Al Baqarah : 43) b. Shadaqah (QS. At Taubah : 104) c. Haq (QS. Al An'am : 141) d. Nafaqah (QS. At Taubah : 35) e. Al 'Afuw (QS. Al A'raf : 199) 3. Hukum Zakat Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia. 4. Macam-macam Zakat a. Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah. b. Zakat Maal (harta). 5. Syarat-syarat Wajib Zakat a. Muslim b. Aqil c. Baligh d. Memiliki harta yang mencapai nishab ZAKAT MAAL 1. Pengertian Maal (harta) 1.1. Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya 1. 2. Menurut syar'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim). sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu: a. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai b. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan Tghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll. 2. Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati 2.1. Milik Penuh (Almilkuttam) Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat
diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
2.2. Berkembang Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
2.3. Cukup Nishab Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat
2.4. Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb. 2.5. Bebas Dari hutang Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat. 2.6. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul) Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul. 3. Harta(maal) yang Wajib di Zakati 3.1. Binatang Ternak Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung). 3.2. Emas Dan Perak Emas
Perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain. Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak. Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
3.3. Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.
3.4. Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll. 3.5. Ma-din dan Kekayaan Laut
Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll. 3.6 Rikaz Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya. NISHAB DAN KADAR ZAKAT
1. HARTA PETERNAKAN a. Sapi, Kerbau dan Kuda Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor)
Zakat
30-39
1 ekor sapi jantan/betina tabi' (a)
40-59
1 ekor sapi betina musinnah (b)
60-69
2 ekor sapi tabi'
70-79
1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'
80-89
2 ekor sapi musinnah
Keterangan : a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah. b. Kambing/domba Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor)
Zakat
40-120
1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
121-200
2 ekor kambing/domba
201-300
3 ekor kambing/domba
Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor. c. Ternak Unggas (ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha. Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 % Contoh : Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
1.Ayam broiler 5600 ekor seharga 2.Uang Kas/Bank setelah pajak 3.Stok pakan dan obat-obatan 4. Piutang (dapat tertagih)
Rp 15.000.000 Rp 10.000.000 Rp 2.000.000 Rp 4.000.000
Jumlah
Rp 31.000.000
5. Utang yang jatuh tempo
Rp 5.000.000
Saldo
Rp26.000.000
Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,- = Rp 650.000 Catatan :
Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati. Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp 2.125.000,00 d. Unta Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah . Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:
Jumlah(ekor)
Zakat
5-9
1 ekor kambing/domba (a)
10-14
2 ekor kambing/domba
15-19
3 ekor kambing/domba
20-24
4 ekor kambing/domba
25-35
1 ekor unta bintu Makhad (b)
36-45
1 ekor unta bintu Labun (c)
45-60
1 ekor unta Hiqah (d)
61-75
1 ekor unta Jadz'ah (e)
76-90
2 ekor unta bintu Labun (c)
91-120
2 ekor unta Hiqah (d)
Keterangan: (a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih. (b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2 (c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3 (d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4 (e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah. 2. EMAS DAN PERAK Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %. Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam "emas dan perak", seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah
akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %).
Contoh : Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :
Tabungan Uang tunai (diluar kebutuhan pokok) Perhiasan emas (berbagai bentuk) Utang yang harus dibayar (jatuh tempo)
Rp 5 juta Rp 2 juta 100 gram Rp 1.5 juta
Perhiasan emas atau yang lain tidak wajib dizakati kecuali selebihnya dari jumlah maksimal perhiasan yang layak dipakai. Jika layaknya seseorang memakai perhiasan maksimal 60 gram maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang selebihnya dari 60 gram.
Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb :
1.Tabungan 2.Uang tunai 3.Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000
Rp 5.000.000 Rp 2.000.000 Rp 1.000.000
Jumlah
Rp 8.000.000
Utang
Rp 1.500.000
Saldo
Rp 6.500.000
Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,-\ Catatan : Perhitungan harta yang wajib dizakati dilakukan setiap tahun pada bulan yang sama. 3. PERNIAGAAN Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja danuntung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 25.000,- = Rp 2.125.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila julahnya lebih dari nishab) Cara menghitung zakat : Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
1. Kekayaan dalam bentuk barang 2. Uang tunai 3. Piutang Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak. Contoh : Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
1.Mebel belum terjual 5 set 2.Uang tunai 3. Piutang
Rp 10.000.000 Rp 15.000.000 Rp 2.000.000
Jumlah
Rp 27.000.000
Utang & Pajak
Rp 7.000.000
Saldo
Rp 20.000.000
Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,- Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang) Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara: 4. Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti hotel, taksi, kapal, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %. 5. Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya. 4. HASIL PERTANIAN Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut. Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras). Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka
10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%. Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10). Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya). ZAKAT PROFESI Dasar Hukum Firman Allah SWT: dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian (QS. Adz Dzariyat:19) Firman Allah SWT: Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik. (QS Al Baqarah 267) Hadist Nabi SAW: Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu (HR. AL Bazar dan Baehaqi) Hasil Profesi Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa salaf(generasi terdahulu), oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khusunya yang berkaitan dengan "zakat". Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantra mereka (sesuai dengan ketentuan syara'). Dengan demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat. Contoh
Akbar adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bogor, memiliki seorang istri dan 2 orang anak. Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-. Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp.625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan. Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.00 (lebih dari nishab). Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.
Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan. Harta Lain-lain 1. Saham dan Obligasi Pada hakekatnya baik saham maupun obligasi (juga sertifikat Bank) merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial berkembang. Oleh karenannya masuk ke dalam kategori harta yang wajib dizakati, apabila telah mencapai nishabnya. Zakatnya sebesar 2.5% dari nilai kumulatif riil bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan zakat itu dibayarkan setiap tahun. Contoh:
Nyonya Salamah memiliki 500.000 lembar saham PT. ABDI ILAHI, harga nominal Rp.5.000/Lembar. Pada akhir tahun buku tiap lembar mendapat deviden Rp.300,- Total jumlah harta(saham) = 500.000 x Rp.5.300,- = Rp.2.650.000.000,- Zakat = 2.5% x Rp. 2.650.000.000,- = Rp. 66.750.000,-
2. Undian dan kuis berhadiah Harta yang diperoleh dari hasil undian atau kuis berhadiah merupakan salah satu sebab dari kepemilikan harta yang diidentikkan dengan harta temuan (rikaz). Oleh sebab itu jika hasil tersebut memenuhi kriteria zakat, maa wajib dizakati sebasar 20% (1/5) Contoh:
Fitri memenangkan kuis berhadiah TEBAK OLIMPIADE berupa mobil sedan seharga Rp.52.000.000,- dengan pajak undian 20% ditanggung pemenang. Harta Fitri = Rp.52.000.000,- -Rp.10.400.000,- = Rp.41.600.000,- Zakat = 20% x Rp.41.600.000,- = RP.8.320.000,-
3. Hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran Harta yang diperoleh dari hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran, dapat dikategorikan dalam dua macam: 1. Penjualan rumah yang disebabkan karena kebutuhan, termasuk penggusuran secara terpaksa , maka hasil penjualan (penggusurannya) lebih dulu dipergunakan untuk memenuhi apa yang dibutuhkannya. Apabila hasil penjualan (penggusuran) dikurangi harta yang dibutuhkan jumlahnya masih melampaui nishab maka ia berkewajiban zakat sebesar 2.5% dari kelebihan harta tersebut. Contoh:
Pak Ahmad terpaksa menjual rumah dan pekarangannya yang terletak di sebuah jalan protokol, di Jakarta, sebab ia tak mampu membayar pajaknya. Dari hasil penjualan Rp.150.000.000,- ia bermaksud untuk membangun rumah di pinggiran kota dan diperkirakan akan menghabiskan anggaran Rp.90.000.000,- selebihnya akan ditabung untuk bekal hari tua. Zakat = 2.5% x (Rp.150.000.000,- - Rp.90.000.000,-) = Rp.1.500.000,-
2. Penjualan rumah (properti) yang tidak didasarkan pada kebutuhan maka ia wajib membayar zakat sebesar 2.5% dari hasil penjualannya. Hikmah Zakat Zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda, trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yng berkaitan dengan Sang Khaliq maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain :
1. Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT
2. Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.
3. Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.
4. Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti'ma (tanggung jawab bersama)
5. Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat 6. Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah
7. Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya komunisme 9atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun thoyibun wa Rabbun Ghafur.
Monday, September 19, 2011
Sunday, August 7, 2011
TEHNIK NORMALISASI
Perancangan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam pembuatan
basis data. Permasalahan yang dihadapi pada waktu perancangan yaitu
bagaimana basis data yang akan dibangun ini dapat memenuhi kebutuhan
saat ini dan masa yang akan datang. Untuk itu diperlukan perancangan basis
data baik secara fisik maupun secara konseptualnya. Perancangan
konseptual akan menunjukkan entity dan relasinya berdasarkan proses yang
diiginkan oleh organsisasinya. Untuk menentukan entity dan relasinya perlu
dilakukan analisis data tentang informasi yang ada dalam spesifikasi di masa
yang akan datang.
Model Konseptual basis data
Perancangan model konseptual basis data dalam sebuah organisasi menjadi
tugas dari Administrator basis data. Model konseptual merupakan kombinasi
beberapa cara untuk memproses data untuk beberapa aplikasi. Model
konseptual tidak tergantung pada aplikasi individual, DBMS digunakan,
Hardware komputer dan model fisiknya.
Pada perancangan model konseptual basis data ini penekanan dilakukan
pada struktur data dan relasi antara file. Pada perancangan model konseptual
ini dapat dilakukan dengan menggunakan model data relasional.
Teknik Model Data Realsional ada 2 yaitu :
• Teknik Normalisasi
• Teknik Entity Relationship
Teknik Normalisasi
Proses normalisasi adalah proses pengelompokan data elemen menjadi
tabel-tabel yang menunjukkan entity dan relasinya. Pada proses normalisasi
dilakukan pengujian pada beberapa kondisi apakah ada kesulitan pada saat
menambah/menyisipkan, menghapus, mengubah dan mengakses pada suatu
basis data. Bila terdapat kesulitan pada pengujian tersebut maka perlu
dipecahkan relasi pada beberapa tabel lagi atau dengan kata lain
perancangan basis data belum optimal.
Field (Atribut) Kunci
setiap file selalu terdapat kunci dari file berupa field atau satu set field yang
dapat mewakili record. Misalnya Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) merupakan
kunci dari tabel mahasiswa suatu Perguruan Tinggi, setiap pencarian cukup
dengan menyebut nomor mahasiswa tersebut maka dapat diketahui identitas
mahasiswa lainnya seperti nama, alamat dan atribut lainnya.
Nomor Pegawai (NIP) bagi data dosen, NIK untuk data karyawan,
Kode_Kuliah untuk data Mata kuliah, dan lain sebagainya.
Jenis Atribut Pada Entitas
Atribut yang melekat pada suatu entitas ada bermacam tipe seperti yang akan
dijelaskan sebagai berikut :
Atribut Sederhana : atribut sederhana merupakan atribut atomik yang tidak
dapat lagi dipecah menjadi atribut lain. Contoh
Entitas mahasiswa mempunyai atribut sederhana berupa NIM, Nama
Mahasiswa .
Atribut Komposit : atribut komposit merupakan atribut yang masih dapat
dipecah menjadi sub-sub atribut yang masing-masing memiliki arti tesendiri.
Contoh : entitas mahasiswa mempunyai atribut alamat. Alamat disini dapat
dipecah menjadi sub atribut seperti nama_kota, kode_pos.
Atribut Bernilai Tunggal: yaitu atribut yang hanya memiliki satu nilai untuk
setiap barisnya.
Contoh : entitas mahasiswa mempunyai atribut NPM, Nama, Alamat isi data
dari atribut ini hanya boleh diisi dengan 1 data. Setiap mahasiswa hanya
memiliki 1 NPM, 1 Nama, 1 Alamat.
Atribut Bernilai Jamak : yaitu atribut yang boleh memiliki lebih dari satu nilai
untuk setiap barisnya.
Contoh : entitas mahasiswa mempunyai atribut Hobby isi data dari atribut ini
boleh lebih dari 1 data. Mahasiswa Roshita memiliki NPM 13402021
beralamat di Jalan Garuda 32 Yogyakarta memiliki Hobby (Olah Raga,
Nyanyi, Masak dan Nonton TV)
Atribut Harus Bernilai: yaitu atribut yang harus memiliki nilai data untuk
setiap barisnya. Biasanya atribut seperti ini sudah ditetapkan dalam
perancangan tabelnya sehingga jika dalam pengisian dokosongi akan terjadi
kesalahan.
Contoh : entitas mahasiswa mempunyai atribut NPM dan Nama_Mahasiswa
yang harus diisi datanya, sebab jika tidak diisi akan terjadi kekacauan dalam
basis data.
Atribut Bernilai Null: yaitu atribut yang boleh tidak memiliki nilai data untuk
setiap barisnya.
Contoh : entitas mahasiswa mempunyai atribut Alamat, Hobby, Nama_Pacar
yang boleh untuk tidak diisi tetapi kalau diisi akan lebih baik,
Atribut Turunan: yaitu atribut yang nilai-nilainya diperoleh dari pengolahan
atau dapat diturunkan dari atribut lain yang berkaitan.
Contoh : entitas mahasiswa mempunyai atribut IPK yang diperoleh dari
pengolahan atribut Nilai pada tabel (entitas Nilai) dengan kode NIM
mahasiswa yang sama dan diproses sehingga menghasilkan IPK untuk
mahasiswa yang bersangkutan..
Kunci Kandidat (Candidate Key)
Kunci kandidat adalah satu atribut atau satu set atribut yang
mengidentifikasikan secara unik suatu kejadian spesifik dari entity. Satu set
atribut menyatakan secara tidak langsung dimana anda tidak dapat
membuang beberapa atribut dalam set tanpa merusak kepemilikan yang unik.
Jika kunci kandidat berisi lebih dari satu atribut, maka biasanya disebut
sebagai composite key (kunci campuran atau gabungan).
Contoh :
File mahasiswa berisi :
• Nomor Pegawai
Kunci kandidat dalam file mahasiswa di atas dapat dipilih sbb :
• Nomor Pegawai
• No KTP
• Nama (tidak dapat dipakai karena sering seseorang punya nama yang
sama dengan orang lain)
• Nama + Tanggal Lahir (mungkin bisa dipakai sebagai kunci karena
kemungkinan orang dengan nama yang sama dan tanggal lahir yang
sama cukup kecil)
• Nama + Tempat Lahir + Tanggal Lahir (dapat dipakai sebagai kunci)
• Alamat dan Kota (bukan kunci)
Kunci Primer (Primery Key)
Primary key adalah satu atribut atau satu set minimal atribut yang tidak hanya
mengidentifikasi secara unik suatu kekadian spesifik, tetapi juga dapat
mewakili setiap kejadian dari suatu entity.
Setiap kunci kandidat dapat menjadi kunci primer tetapi sebaliknya sebaiknya
dipilih satu saja yang dapat mewakili secara menyeluruh terhadap entity yang
ada.
Contoh :
• No Pegawai (karena sifatnya yang unik maka tidak mungkin pegawai
mempunyai Nomor Pegawai yang sama).
• No KTP (Bisa dipakai misalnya untuk pegawai yang baru belum
mendapatkan nomor pegawai maka bisa digunakan nomor KTP untuk
sementara sebagai kunci primer.
• Kode_Kuliah (bisa dipakai untuk data mata kuliah karena kode mata
kuliah bersifat unik untuk tiap mata kuliah)
Kunci Alternatif (Alternate Key)
Kunci alternatif adalah kunci kandidat yang tidak dipakai sebagai kunci primer.
Kunci alternatif ini sering digunakan untuk kunci pengurutan misalnya dalam
laporan.
Kunci Tamu (Foreign Key)
Kunci tamu adalah satu atribut aatau satu set minimal atribut yang
melengkapi satu hubungan yang menunjukkan ke induknya. kunci tamu
ditempatkan pada entity anak dan sama dengan kunci primer induk yang
direlasikan. Hubungan antara entity induk dengan anak adalah hubungan
satu lawan banyak (one to many relationship)
Contoh :
File Transaksi Gaji Bulanan
• No Pegawai
• No Bukti
• Tanggal
• Jumlah Gaji Kotor
• Jumlah Potongan
• Jumlah Gaji Bersih
• Jumlah Pajak
Kunci Tamu
• No Pegawai (karena Gaji berhubungan dengan file Pegawai)
Kunci Primer
• No Bukti (karena unik dan mewakili entity)
Kunci Kandidat
• No Pegawai + Nomor Bukti (Unik dan menunjukkan hubungan dengan
file Pegawai)
Dalam hubungan dua buah file yang punya relationship banyak lawan banyak
maka terdapat 2 kunci tamu pada file konektornya.
Contoh :
File Proyek berisi atribut
• No Proyek
• Tgl Mulai
• Tgl Selesai
• Anggaran
File Pegawai Berisi Atribut
• No Pegawai
• Nama
Hubungan antara file tersebut adalah banyak lawan banyak yaitu satu
pegawai mengerjakan lebih dari 1 proyek dan 1 proyek dikerjakan oleh
beberapa pegawai maka untuk menunjukkan hubungan tersebut dipakai file
konektor yang berisi kunci tamu dari kedua file.
File Proyek Pegawai berisi atribut :
• No Proyek
• No Pegawai
• Jam Kerja
Maka pada file proyek pegawai terdapat kunci tamu yaitu nomor proyek dan
no pegawai. Kedua atribut tersebut juga merupakan kunci primer.
Kebergantungan Fungsi
Kebergantungan Fungsi didefinisikan sebagai
Diberikan sebuah relasi R, atribut Y dan R adalah bergantung fungsi
pada atribut X dari R jika dan hanya jika setiap nilai X dalam R punya
hubungan dengan tepat satu nilai Y dalam R (dalam setiap satu waktu).
File relasi pegawai atribut berisi :
• No Pegawai
• No KTP
• Nama
• Tempat Lahir
• Tgl Lahir
• Alamat
• Kota
Isi dari atribut nama bergantung pada No Pegawai. Jadi dapat dikatakan
bahwa atribut nama bergantung secara fungsi pada No Pegawai dan Nomor
Pegawai menunjukkan secara fungsi nama. jika anda mengetahui no pegawai
maka anda dapat menentukan nama pegawai tersebut. Notasi untuk
kebergantungan fungsi ini adalah
No Pegawai ---> Nama atau
Nama = f(No Pegawai)
Bentuk-Bentuk Normalisasi
Bentuk ini merupakan kumpulan data yang akan direkam, tidak ada
keharusan mengikuti format tertentu, dapat saja data tidak lengkap atau
terduplikasi. Data dikumpulkan apa adanya sesuai dengan kedatangannya.
Bentuk Normal Kesatu (1 NF / First Normal Form)
Bentuk Bentuk Normal Kesatu mempunyai ciri yaitu setiap data dibentuk
dalam file flat, data dibentuk dalam satu record demi satu record dan nilai dari
field berupa “atomic value”. Tidak ada set atribut yang berulang ulang atau
atribut bernilai ganda (multi value). Tiap field hanya satu pengertian, bukan
merupakan kumpulan data yang mempunyai arti mendua. Hanya satu arti
saja dan juga bukanlah pecahan kata kata sehingga artinya lain.
Atom adalah zat terkecil yang masih memiliki sifat induknya, bila dipecah lagi
maka ia tidak memiliki sifat induknya.
Contoh :
Kelas (Kode Kelas, Nama Kelas, Pengajar)
Ini merupakan bentuk 1NF karena tidak ada yang berganda dan tiap
atribut satu pengetian yang tunggal
Contoh Data
Mahasiswa (NPM, Nama, Dosen Wali, Semester1, Semester2 Semester3)
Mahasiswa yang punya NPM, Nama, Dosen Wali mengikuti 3 mata
kuliah. Di sini ada perulangan semester sebanyak 3 kali. Bentuk seperti
ini bukanlah 1 NF
Contoh Data :
Bentuk 1 NF dari bentuk di atas adalah sbb :
Bentuk Normal Kedua (2 NF)
Bentuk Normal kedua mempunyai syarat yaitu bentuk data telah memenuhi
kriteria bentuk Normal Kesatu. Atribut bukan kunci haruslah bergantung
secara fungsi pada kunci utama, sehingga untuk membentuk Normal Kedua
haruslah sudah ditentukan kunci-kunci field. Kunci field harus unik dan dapat
mewakili atribut lain yang menjadi anggotanya.
Dari contoh relasi mahasiswa pada bentuk Normal Kesatu, terlihat bahwa
kunci utama adalah NPM. Nama Mahasiswa dan Dosen Wali bergantung
pada NPM, Tetapi Kode Semester bukanlah fungsi dari Mahasiswa maka file
siswa dipecah menjadi 2 relasi yaitu :
Relasi Mahasiswa
Dan
Relasi Ambil Kuliah
Bentuk Normal Ketiga (3 NF)
Untuk menjadi bentuk Normal Ketiga maka relasi haruslah dalam bentuk
Normal Kedua dan semua atribut bukan primer tidak punya hubungan yang
transitif. Artinya setiap atribut bukan kunci harus bergantung hanya pada
kunci primer secara menyeluruh.
Contoh pada bentuk Normal kedua di atas termasuk juga bentuk Normal
Ketiga karena seluruh atribut yang ada di situ bergantung penuh pada kunci
primernya.
Boyce-Codd Normal Form (BNCF)
Boyce-Codd Normal Form mempunyai paksaan yang lebih kuat dari bentuk
Normal ketiga. Untuk menjadi BNCF, relasi harus dalam bentuk Normal
Kesatu dan setiap atribut dipaksa bergantung pada fungsi pada atribut super
key.
Pada contoh dibawah ini terdapat relasi Seminar, Kunci Primer adalah NPM +
Seminar. Siswa boleh mengambil satu atau dua seminar. Setiap seminar
membutuhkan 2 pembimbing dan setiap siswa dibimbing oleh salah satu
diantara 2 pembimbing seminar tersebut. Setiap pembimbing hanya boleh
mengambil satu seminar saja. pada contoh ini NPM dan Seminar
menunjukkan seorang Pembimbing.
Relasi Seminar
Bentuk Relasi Seminar adalah bentuk Normal Ketiga, tetapi tidak BCNF
karena Kode Seminar masih bergantung fungsi pada Pembimbing, jika setiap pembimbing dapat mengajar hanya satu seminar. Seminar bergantung pada
satu atribut bukan super key seperti yang disayaratakan oleh BCNF. Maka
relasi Seminar harus dipecah menjadi dua yaitu :
Relasi Pembimbing
Relasi Seminar-Pembimbing
basis data. Permasalahan yang dihadapi pada waktu perancangan yaitu
bagaimana basis data yang akan dibangun ini dapat memenuhi kebutuhan
saat ini dan masa yang akan datang. Untuk itu diperlukan perancangan basis
data baik secara fisik maupun secara konseptualnya. Perancangan
konseptual akan menunjukkan entity dan relasinya berdasarkan proses yang
diiginkan oleh organsisasinya. Untuk menentukan entity dan relasinya perlu
dilakukan analisis data tentang informasi yang ada dalam spesifikasi di masa
yang akan datang.
Model Konseptual basis data
Perancangan model konseptual basis data dalam sebuah organisasi menjadi
tugas dari Administrator basis data. Model konseptual merupakan kombinasi
beberapa cara untuk memproses data untuk beberapa aplikasi. Model
konseptual tidak tergantung pada aplikasi individual, DBMS digunakan,
Hardware komputer dan model fisiknya.
Pada perancangan model konseptual basis data ini penekanan dilakukan
pada struktur data dan relasi antara file. Pada perancangan model konseptual
ini dapat dilakukan dengan menggunakan model data relasional.
Teknik Model Data Realsional ada 2 yaitu :
• Teknik Normalisasi
• Teknik Entity Relationship
Teknik Normalisasi
Proses normalisasi adalah proses pengelompokan data elemen menjadi
tabel-tabel yang menunjukkan entity dan relasinya. Pada proses normalisasi
dilakukan pengujian pada beberapa kondisi apakah ada kesulitan pada saat
menambah/menyisipkan, menghapus, mengubah dan mengakses pada suatu
basis data. Bila terdapat kesulitan pada pengujian tersebut maka perlu
dipecahkan relasi pada beberapa tabel lagi atau dengan kata lain
perancangan basis data belum optimal.
Field (Atribut) Kunci
setiap file selalu terdapat kunci dari file berupa field atau satu set field yang
dapat mewakili record. Misalnya Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) merupakan
kunci dari tabel mahasiswa suatu Perguruan Tinggi, setiap pencarian cukup
dengan menyebut nomor mahasiswa tersebut maka dapat diketahui identitas
mahasiswa lainnya seperti nama, alamat dan atribut lainnya.
Nomor Pegawai (NIP) bagi data dosen, NIK untuk data karyawan,
Kode_Kuliah untuk data Mata kuliah, dan lain sebagainya.
Jenis Atribut Pada Entitas
Atribut yang melekat pada suatu entitas ada bermacam tipe seperti yang akan
dijelaskan sebagai berikut :
Atribut Sederhana : atribut sederhana merupakan atribut atomik yang tidak
dapat lagi dipecah menjadi atribut lain. Contoh
Entitas mahasiswa mempunyai atribut sederhana berupa NIM, Nama
Mahasiswa .
Atribut Komposit : atribut komposit merupakan atribut yang masih dapat
dipecah menjadi sub-sub atribut yang masing-masing memiliki arti tesendiri.
Contoh : entitas mahasiswa mempunyai atribut alamat. Alamat disini dapat
dipecah menjadi sub atribut seperti nama_kota, kode_pos.
Atribut Bernilai Tunggal: yaitu atribut yang hanya memiliki satu nilai untuk
setiap barisnya.
Contoh : entitas mahasiswa mempunyai atribut NPM, Nama, Alamat isi data
dari atribut ini hanya boleh diisi dengan 1 data. Setiap mahasiswa hanya
memiliki 1 NPM, 1 Nama, 1 Alamat.
Atribut Bernilai Jamak : yaitu atribut yang boleh memiliki lebih dari satu nilai
untuk setiap barisnya.
Contoh : entitas mahasiswa mempunyai atribut Hobby isi data dari atribut ini
boleh lebih dari 1 data. Mahasiswa Roshita memiliki NPM 13402021
beralamat di Jalan Garuda 32 Yogyakarta memiliki Hobby (Olah Raga,
Nyanyi, Masak dan Nonton TV)
Atribut Harus Bernilai: yaitu atribut yang harus memiliki nilai data untuk
setiap barisnya. Biasanya atribut seperti ini sudah ditetapkan dalam
perancangan tabelnya sehingga jika dalam pengisian dokosongi akan terjadi
kesalahan.
Contoh : entitas mahasiswa mempunyai atribut NPM dan Nama_Mahasiswa
yang harus diisi datanya, sebab jika tidak diisi akan terjadi kekacauan dalam
basis data.
Atribut Bernilai Null: yaitu atribut yang boleh tidak memiliki nilai data untuk
setiap barisnya.
Contoh : entitas mahasiswa mempunyai atribut Alamat, Hobby, Nama_Pacar
yang boleh untuk tidak diisi tetapi kalau diisi akan lebih baik,
Atribut Turunan: yaitu atribut yang nilai-nilainya diperoleh dari pengolahan
atau dapat diturunkan dari atribut lain yang berkaitan.
Contoh : entitas mahasiswa mempunyai atribut IPK yang diperoleh dari
pengolahan atribut Nilai pada tabel (entitas Nilai) dengan kode NIM
mahasiswa yang sama dan diproses sehingga menghasilkan IPK untuk
mahasiswa yang bersangkutan..
Kunci Kandidat (Candidate Key)
Kunci kandidat adalah satu atribut atau satu set atribut yang
mengidentifikasikan secara unik suatu kejadian spesifik dari entity. Satu set
atribut menyatakan secara tidak langsung dimana anda tidak dapat
membuang beberapa atribut dalam set tanpa merusak kepemilikan yang unik.
Jika kunci kandidat berisi lebih dari satu atribut, maka biasanya disebut
sebagai composite key (kunci campuran atau gabungan).
Contoh :
File mahasiswa berisi :
• Nomor Pegawai
• No KTP
• Nama
• Tempat Lahir
• Tgl Lahir
• Alamat
• KotaKunci kandidat dalam file mahasiswa di atas dapat dipilih sbb :
• Nomor Pegawai
• No KTP
• Nama (tidak dapat dipakai karena sering seseorang punya nama yang
sama dengan orang lain)
• Nama + Tanggal Lahir (mungkin bisa dipakai sebagai kunci karena
kemungkinan orang dengan nama yang sama dan tanggal lahir yang
sama cukup kecil)
• Nama + Tempat Lahir + Tanggal Lahir (dapat dipakai sebagai kunci)
• Alamat dan Kota (bukan kunci)
Kunci Primer (Primery Key)
Primary key adalah satu atribut atau satu set minimal atribut yang tidak hanya
mengidentifikasi secara unik suatu kekadian spesifik, tetapi juga dapat
mewakili setiap kejadian dari suatu entity.
Setiap kunci kandidat dapat menjadi kunci primer tetapi sebaliknya sebaiknya
dipilih satu saja yang dapat mewakili secara menyeluruh terhadap entity yang
ada.
Contoh :
• No Pegawai (karena sifatnya yang unik maka tidak mungkin pegawai
mempunyai Nomor Pegawai yang sama).
• No KTP (Bisa dipakai misalnya untuk pegawai yang baru belum
mendapatkan nomor pegawai maka bisa digunakan nomor KTP untuk
sementara sebagai kunci primer.
• Kode_Kuliah (bisa dipakai untuk data mata kuliah karena kode mata
kuliah bersifat unik untuk tiap mata kuliah)
Kunci Alternatif (Alternate Key)
Kunci alternatif adalah kunci kandidat yang tidak dipakai sebagai kunci primer.
Kunci alternatif ini sering digunakan untuk kunci pengurutan misalnya dalam
laporan.
Kunci Tamu (Foreign Key)
Kunci tamu adalah satu atribut aatau satu set minimal atribut yang
melengkapi satu hubungan yang menunjukkan ke induknya. kunci tamu
ditempatkan pada entity anak dan sama dengan kunci primer induk yang
direlasikan. Hubungan antara entity induk dengan anak adalah hubungan
satu lawan banyak (one to many relationship)
Contoh :
File Transaksi Gaji Bulanan
• No Pegawai
• No Bukti
• Tanggal
• Jumlah Gaji Kotor
• Jumlah Potongan
• Jumlah Gaji Bersih
• Jumlah Pajak
Kunci Tamu
• No Pegawai (karena Gaji berhubungan dengan file Pegawai)
Kunci Primer
• No Bukti (karena unik dan mewakili entity)
Kunci Kandidat
• No Pegawai + Nomor Bukti (Unik dan menunjukkan hubungan dengan
file Pegawai)
Dalam hubungan dua buah file yang punya relationship banyak lawan banyak
maka terdapat 2 kunci tamu pada file konektornya.
Contoh :
File Proyek berisi atribut
• No Proyek
• Tgl Mulai
• Tgl Selesai
• Anggaran
File Pegawai Berisi Atribut
• No Pegawai
• Nama
Hubungan antara file tersebut adalah banyak lawan banyak yaitu satu
pegawai mengerjakan lebih dari 1 proyek dan 1 proyek dikerjakan oleh
beberapa pegawai maka untuk menunjukkan hubungan tersebut dipakai file
konektor yang berisi kunci tamu dari kedua file.
File Proyek Pegawai berisi atribut :
• No Proyek
• No Pegawai
• Jam Kerja
Maka pada file proyek pegawai terdapat kunci tamu yaitu nomor proyek dan
no pegawai. Kedua atribut tersebut juga merupakan kunci primer.
Kebergantungan Fungsi
Kebergantungan Fungsi didefinisikan sebagai
Diberikan sebuah relasi R, atribut Y dan R adalah bergantung fungsi
pada atribut X dari R jika dan hanya jika setiap nilai X dalam R punya
hubungan dengan tepat satu nilai Y dalam R (dalam setiap satu waktu).
File relasi pegawai atribut berisi :
• No Pegawai
• No KTP
• Nama
• Tempat Lahir
• Tgl Lahir
• Alamat
• Kota
Isi dari atribut nama bergantung pada No Pegawai. Jadi dapat dikatakan
bahwa atribut nama bergantung secara fungsi pada No Pegawai dan Nomor
Pegawai menunjukkan secara fungsi nama. jika anda mengetahui no pegawai
maka anda dapat menentukan nama pegawai tersebut. Notasi untuk
kebergantungan fungsi ini adalah
No Pegawai ---> Nama atau
Nama = f(No Pegawai)
Bentuk-Bentuk Normalisasi
Bentuk ini merupakan kumpulan data yang akan direkam, tidak ada
keharusan mengikuti format tertentu, dapat saja data tidak lengkap atau
terduplikasi. Data dikumpulkan apa adanya sesuai dengan kedatangannya.
Bentuk Normal Kesatu (1 NF / First Normal Form)
Bentuk Bentuk Normal Kesatu mempunyai ciri yaitu setiap data dibentuk
dalam file flat, data dibentuk dalam satu record demi satu record dan nilai dari
field berupa “atomic value”. Tidak ada set atribut yang berulang ulang atau
atribut bernilai ganda (multi value). Tiap field hanya satu pengertian, bukan
merupakan kumpulan data yang mempunyai arti mendua. Hanya satu arti
saja dan juga bukanlah pecahan kata kata sehingga artinya lain.
Atom adalah zat terkecil yang masih memiliki sifat induknya, bila dipecah lagi
maka ia tidak memiliki sifat induknya.
Contoh :
Kelas (Kode Kelas, Nama Kelas, Pengajar)
Ini merupakan bentuk 1NF karena tidak ada yang berganda dan tiap
atribut satu pengetian yang tunggal
Contoh Data
| Kode Kelas | Nama Kelas | Pengajar |
| 1111 | Basis Data | Muhamad Ali |
| 2222 | Riset Pemasaran | Ahmad Yunani |
| 3333 | Pemrograman | Suryo Pratolo |
Mahasiswa (NPM, Nama, Dosen Wali, Semester1, Semester2 Semester3)
Mahasiswa yang punya NPM, Nama, Dosen Wali mengikuti 3 mata
kuliah. Di sini ada perulangan semester sebanyak 3 kali. Bentuk seperti
ini bukanlah 1 NF
Contoh Data :
| NPM | Nama | Dosen Wali | Sem 1 | Sem 2 | Sem 3 |
| 1000 | Sally Fatimah | Dedy S | 1234 | | 3100 |
| 1001 | Inul Daratista | Ruslan | 1234 | 2109 | |
| 1002 | Putri Patricia | Denmas | | 2100 | 3122 |
Bentuk 1 NF dari bentuk di atas adalah sbb :
| NPM | Nama | Dosen Wali | Semester |
| 1000 | Sally Fatimah | Dedy S | 1234 |
| 1000 | Sally Fatimah | Dedy S | 3100 |
| 1001 | Inul Daratista | Ruslan | 1234 |
| 1001 | Inul Daratista | Ruslan | 2109 |
| 1002 | Putri Patricia | Denmas | 2100 |
| 1002 | Putri Patricia | Denmas | 3122 |
Bentuk Normal Kedua (2 NF)
Bentuk Normal kedua mempunyai syarat yaitu bentuk data telah memenuhi
kriteria bentuk Normal Kesatu. Atribut bukan kunci haruslah bergantung
secara fungsi pada kunci utama, sehingga untuk membentuk Normal Kedua
haruslah sudah ditentukan kunci-kunci field. Kunci field harus unik dan dapat
mewakili atribut lain yang menjadi anggotanya.
Dari contoh relasi mahasiswa pada bentuk Normal Kesatu, terlihat bahwa
kunci utama adalah NPM. Nama Mahasiswa dan Dosen Wali bergantung
pada NPM, Tetapi Kode Semester bukanlah fungsi dari Mahasiswa maka file
siswa dipecah menjadi 2 relasi yaitu :
Relasi Mahasiswa
| NPM | NAMA | DOSEN WALI |
| 1000 | Sally Fatimah | Dedy S |
| 1001 | Inul Daratista | Ruslan |
| 1002 | Putri Patricia | Denmas |
Dan
Relasi Ambil Kuliah
| NPM | Kode Kuliah |
| 1000 | 1234 |
| 1000 | 3100 |
| 1001 | 1234 |
| 1001 | 2109 |
| 1001 | 2100 |
| 1001 | 3122 |
Bentuk Normal Ketiga (3 NF)
Untuk menjadi bentuk Normal Ketiga maka relasi haruslah dalam bentuk
Normal Kedua dan semua atribut bukan primer tidak punya hubungan yang
transitif. Artinya setiap atribut bukan kunci harus bergantung hanya pada
kunci primer secara menyeluruh.
Contoh pada bentuk Normal kedua di atas termasuk juga bentuk Normal
Ketiga karena seluruh atribut yang ada di situ bergantung penuh pada kunci
primernya.
Boyce-Codd Normal Form (BNCF)
Boyce-Codd Normal Form mempunyai paksaan yang lebih kuat dari bentuk
Normal ketiga. Untuk menjadi BNCF, relasi harus dalam bentuk Normal
Kesatu dan setiap atribut dipaksa bergantung pada fungsi pada atribut super
key.
Pada contoh dibawah ini terdapat relasi Seminar, Kunci Primer adalah NPM +
Seminar. Siswa boleh mengambil satu atau dua seminar. Setiap seminar
membutuhkan 2 pembimbing dan setiap siswa dibimbing oleh salah satu
diantara 2 pembimbing seminar tersebut. Setiap pembimbing hanya boleh
mengambil satu seminar saja. pada contoh ini NPM dan Seminar
menunjukkan seorang Pembimbing.
Relasi Seminar
| NPM | Seminar | Pembimbing |
| 1000 | S100 | Siska |
| 1001 | S100 | Sinta |
| 1002 | S101 | Sukma |
| 1001 | S101 | Sukma |
| 1003 | S101 | Akbar |
Bentuk Relasi Seminar adalah bentuk Normal Ketiga, tetapi tidak BCNF
karena Kode Seminar masih bergantung fungsi pada Pembimbing, jika setiap pembimbing dapat mengajar hanya satu seminar. Seminar bergantung pada
satu atribut bukan super key seperti yang disayaratakan oleh BCNF. Maka
relasi Seminar harus dipecah menjadi dua yaitu :
Relasi Pembimbing
| Pembimbing | Seminar |
| Siska | S100 |
| Sinta | S100 |
| Sukma | S101 |
| Akbar | S101 |
| NPM | Pembimbing |
| 1000 | Siska |
| 1001 | Sinta |
| 1002 | Sukma |
| 1001 | Sukma |
| 1003 | Akbar |
Label:
NORMALISASI
Subscribe to:
Posts (Atom)

